Akreditasi sekolah dasar (SD) adalah proses penilaian terhadap kelayakan dan kinerja sekolah, yang dilakukan oleh badan akreditasi independen. Akreditasi bertujuan untuk:
- Menjamin mutu pendidikan
- Meningkatkan kualitas pendidikan
- Menentukan kelayakan sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan
- Memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tersebut dapat menyediakan layanan pendidikan yang sesuai standar
Akreditasi sekolah dilakukan berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Hasil akreditasi berupa pengakuan terakreditasi atau tidak terakreditasi, dengan tiga kategori, yaitu: