SDN 4 TANAH LUAS

AKREDITASI SDN 4 TANAH LUAS

Akreditasi sekolah dasar (SD) adalah proses penilaian terhadap kelayakan dan kinerja sekolah, yang dilakukan oleh badan akreditasi independen. Akreditasi bertujuan untuk:

  • Menjamin mutu pendidikan
  • Meningkatkan kualitas pendidikan
  • Menentukan kelayakan sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan
  • Memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tersebut dapat menyediakan layanan pendidikan yang sesuai standar

Akreditasi sekolah dilakukan berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Hasil akreditasi berupa pengakuan terakreditasi atau tidak terakreditasi, dengan tiga kategori, yaitu:
  • Akreditasi A (Amat Baik) dengan rentang nilai 86–100
  • Akreditasi B (Baik) dengan rentang nilai 71–85
  • Akreditasi C (Cukup) dengan rentang nilai 56-70
Nilai atau peringkat akreditasi berlaku selama lima tahun, setelah itu akan dilakukan evaluasi dan penilaian ulang

HARI PERTAMA




HARI KEDUA









Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
SDN 4 TANAH LUAS